TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono dkk menggalang petisi menolak program vaksinasi mandiri Covid-19. Dalam petisinya, Pandu meminta Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan program vaksinasi mandiri.
"Rencana pemerintah untuk memperbolehkan vaksinasi mandiri akan menyebabkan ketimpangan yang tinggi dan justru dapat memperpanjang pandemi," tulis Pandu Riono, Irma Hidayana, dan Sulfikar Amir atas nama Koalisi Vaksin untuk Semua lewat Change.org sebagaimana dikutip Tempo, Jumat, 26 Februari 2021.
Koalisi menyebut, menurut WHO pun, program vaksinasi yang dilakukan pihak swasta hanya menguntungkan dan mengutamakan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke atas di perkotaan saja. Dengan suplai vaksin yang masih sangat terbatas, masyarakat yang berada di daerah dan ekonomi menengah ke bawah yang justru memiliki tingkat risiko penularan yang lebih tinggi, dinilai bisa tidak diprioritaskan dalam pembagian vaksin.
Para tenaga kesehatan di daerah bahkan juga cemas, apakah mereka akan kebagian vaksin sesuai prioritas.Walaupun Indonesia disebut sudah mengamankan ratusan juta dosis vaksin, tulis Pandu, distribusinya ke daerah masih jadi masalah.
"Pemerintah dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) berdalih skema vaksin mandiri akan membantu pemerintah mempercepat pencapaian kekebalan kelompok di Indonesia. Ini tidak bisa dibenarkan, karena vaksinasi mandiri justru menjadikan akses pada vaksinasi berdasarkan kemampuan ekonomi dan afiliasi dengan korporasi swasta," demikian isi petisi itu.
Koalisi juga menganggap keputusan ini bertentangan dengan rekomendasi WHO, UNHRC (Dewan HAM PBB) dan kesepakatan global bahwa semua upaya pengendalian pandemi, termasuk vaksinasi harus dilakukan dengan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin seadil-adilnya.
Aturan mengenai vaksinasi mandiri sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong alias vaksinasi mandiri.
Jika memang hendak mengajak kerja sama pihak swasta, tulis Pandu Riono, sebaiknya pihak swasta diajak untuk melakukan distribusi vaksin, bukan untuk melakukan vaksinasi secara mandiri. Dengan demikian, semua rakyat mendapatkan haknya untuk divaksinasi sesuai prioritas yang sudah ditetapkan.
"Lewat petisi ini kami meminta Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri BUMN Erick Thohir agar membatalkan program vaksinasi mandiri," tertanda Pandu Riono, Irma Handayani, dan Sulfikar Amir. Hingga berita ini ditulis, petisi sudah diteken 1.520 orang.