TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyebut telah mengirimkan peringatan terhadap tiga akun media sosial. Peringatan dikeluarkan seiring aktifnya polisi dunia maya atau virtual police setelah adanya surat edaran dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemarin sudah ada tiga buat, kami kirim," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada 24 Februari 2021.
Argo mencontohkan, salah satu pemilik akun yang sudah ditegur adalah karena menulis 'jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran'. Namun, ia enggan menyebutkan identitas akun tersebut.
Anggota yang menjadi petugas polisi virtual pun langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE, untuk dimintakan pendapat.
Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka anggota baru akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
"Kami tuliskan peringatan contoh seperti ini, virtual police alert peringatan 1, konten twitter anda yg diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi," kata Argo.
Argo berharap, kehadiran virtual police bisa meminimalisir peredaran berita bohong (hoaks) dan post truth di dunia maya.
Baca juga: Polisi Janji Virtual Police Tak Kekang Kebebasan Berpendapat