TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk merazia tempat yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian.
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021, 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Adapun alasan dikeluarkannya TR tersebut lantaran Kapolsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
"Dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah berikut," ujar Sambo saat dihubungi pada Jumat, 19 Februari 2021.
Tertulis ada 11 perintah yang dikeluarkan. Selain melakukan razia, 10 arahan lainnya adalah: melakukan operasi tes urin terhadap seluruh anggota; deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.
Baca juga: Mahfud Md Puji Janji Listyo Sigit yang akan Pecah Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
Lalu, pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.
"Yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri, emosional, dan terjadi konflik rumah tangga," kata Sambo.
Kemudian, Kapolri memerintahkan meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.