TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud Md. menyoroti salah satu janji calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021.
"Salah satu janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yang tidak banyak diberitakan, tapi mendapat tepukan meriah di Komisi III DPR (20/1/2021) adalah, 'Jika ada anggota atau pejabat Polri yang terlibat kejahatan seperti bandar atau pengedar narkoba, maka akan dipecat dan dipidanakan'. Ini penting," cuit Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Kamis, 21 Januari 2021.
Cuitan yang diunggah belum sampai satu jam ini banyak mendapat perhatian warganet. Ada 566 komentar dalam 58 menit.
Baca: Anak Buah Terseret Kasus Djoko Tjandra, Listyo Sigit Bakal Perbaiki Budaya Polri
"Emang selama ini gimana prof kalo pejabat polri terlibat kejahatan? Didiamkan dan dinaikkan jabatan? Serius nanya prof," cuit akun @fvckngsht_.
Berbeda dengan Mahfud Md, sebagian besar warganet menilai janji Listyo justru biasa saja. Warganet menilai, penegakan hukum memang seharusnya dilakukan tanpa pandang bulu karena semua orang sama di depan hukum.
"Berarti selama ini belum dong? Kok seperti kebijakan baru yang seharusnya sudah dilakukan dari dulu," cuit akun @Catatan_ali7.
"Standar banget sih pak.. Kalau tindakan kejahatan bagi rakyat sipil gimana pak.. apakah berlaku pecat dan dipidanakan.. gitu," cuit akun @AuliaFziyah2
Komisi Hukum atau Komisi III DPR kompak menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah penyampaian pandangan fraksi-fraksi selepas uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, kemarin.
Keputusan itu dibawa dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Jika telah disahkan dalam sidang paripurna, maka Listyo Sigit bisa dilantik menjadi Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari ini.