TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat dan bekerja dengan cara-cara baru saat pandemi Covid-19 menyerang Indonesia. Karena itu, Jokowi meminta, agar penyelenggara peradilan dapat mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan.
Termasuk cara kerja baru yang telah dilakukan Mahkamah Agung dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation. Jokowi berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga.
"Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental," ujar Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020 Secara Virtual, Istana Negara, Rabu, 17 Februari 2021.
Jokowi mengatakan sebelum pandemi Covid-19 Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi, kata Jokowi, justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut.
Ia memandang bahwa terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangatlah penting. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat sehingga dapat terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.
Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada upaya-upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara-perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, serta peningkatan versi direktori putusan.
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 berkas perkara telah disidangkan secara e-Litigation," imbuhnya.
Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung juga terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Menurut Presiden, ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan.
Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Ungkap Hikmah Positif Pandemi Covid-19 untuk Peradilan