TEMPO.CO, Jakarta - Istana menampik tuduhan sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu karena ingin mempersiapkan Gibran Rakabuming Raka menuju Pilkada DKI Jakarta pada 2024.
"Jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg Pratikno), Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut Pratikno, pemerintah memang tidak ingin merevisi UU Pilkada. UU Pilkada ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebab, kata dia, UU yang disahkan pada 2016 itu sudah baik dan semestinya memang harus dijalankan. Pratikno menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Waktu itu mungkin enggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua," ujar Menteri Pratikno.
Baca juga: Wali Kota Solo Nilai Wacana Gibran Rakabuming Maju Pilkada DKI Terlalu Dini
DEWI NURITA