TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah tidak menghendaki adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.
Ia menilai pemerintah tidak ingin terlalu sering mengubah undang-undang. "Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut Pratikno, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan terbilang sukses. Ia menyatakan kalaupun ada kekurangan di dalam implementasi maka menjadi tugas KPU melalui PKPU untuk memperbaiki.
Ihwal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada, Pratikno menegaskan, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan, tapi belum dijalankan. Pratikno berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
"Tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tutur Pratikno ihwal wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga: RUU Pemilu, Demokrat Dorong Pemerintah dan DPR Bahas Presidential Threshold
DEWI NURITA