TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Permintaan itu disampaikan melalui surat rekomendasi kepada Mendagri.
"Dalam rekomendasi, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda berdasarkan rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Orient diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Abhan mengatakan penetapan pasangan calon terpilih memang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tanggal 23 Januari 2021. Namun kata dia, adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.
Abhan mengatakan hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. "Sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI)," ujar dia.
Baca: Jika Tetap Lantik Orient Riwu Kore, Pemerintah Dinilai Kehilangan Wibawa
Orient sebelumnya maju Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Raijua berpasangan dengan Thobias Uly. Keduanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat serta memenangi pemilihan dengan perolehan suara 48,3 persen.
Namun, fakta hukum dari surat Kementerian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan benar Orient sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri," kata Abhan.
Sejauh ini, dia melanjutkan, keputusan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sabu Raijua dan telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan keputusan Mendagri.
Namun hingga kini belum ada pengesahan pengangkatan tersebut. Maka dari itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient.
Abhan mengatakan, dalam analisis Bawaslu terkait kasus Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 ditegaskan, apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan otomatis kehilangan kewarganegaraan sehingga status WNI-nya tak ada lagi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI