TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terkait tindakan radikalisme yang dilakukan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan laporan itu telah dilimpahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
"Karena isi aduan tersebut terkait soal radikalisme maka kami serahkan ke Satgas yang menangani," kata Agus lewat pesan kepada Tempo, Sabtu, 13 Februari 2021.
GAR ITB mengadukan Din Syamsuddin ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara pada 28 Oktober 2020 karena dinilai telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS. Ada sejumlah tindakan Din yang dilaporkan, di antaranya pernyataannya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 hingga kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Perwakilan GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme. Ia mengirimkan salinan surat KASN kepada Menteri Komunikasi dan Informatika selaku anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.
Baca: Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Heran Din Syamsuddin Dituding Radikal
Dalam poin ketiga surat ini, KASN menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama 11 Menteri/Kepala Badan tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, dugaan pelanggaran seperti yang diadukan GAR ITB itu termasuk dalam jenis tindakan radikalisme.
Agus Pramusinto belum menjawab lebih lanjut lagi saat ditanya ihwal putusan KASN mengenai hal ini. "Satgas yang akan mengklarifikasi nantinya," kata Agus.
Menurut Shinta Madesari, pelimpahan kasus kepada Satgas itu tak boleh dimaknai menghapus pelanggaran disiplin PNS dan/atau pelanggaran atas kode etik dan perilaku ASN yang dilakukan Din. Karena itu, kata dia, tindak radikalisme oleh Din adalah sebuah pelanggaran tambahan.
GAR ITB pun mendesak KASN segera memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN yang dilakukan Din tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN. Menurut GAR ITB, Din layak dijatuhi hukuman disiplin berat.
Menurut Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Laporan GAR ITB ke KASN ini menuai kritik sejumlah pihak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menilai pelaporan terhadap Din itu tuduhan dan fitnah keji. Sudarnoto menyebut Din selama ini telah mempromosikan Islam moderat di berbagai forum dunia.
Di sisi lain, ia khawatir ada gerakan yang menjadikan isu radikalisme untuk mendiskreditkan tokoh, ulama, umat, dan bahkan Islam. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ditebar. Karena itu, Sudarnoto menilai tuduhan kepada Din berpotensi menumbuhkan spirit Islamofobia.
"Tidak menutup kemungkinan setelah Prof. Din Syamsuddin, tokoh atau ulama kritis lainnya akan dikenakan tuduhan yang sama oleh kelompok Islamofobia ini," kata Sudarnoto lewat keterangan tertulis pada Jumat, 12 Februari 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA