TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Dengan terbitnya SKB 3 Menteri ini, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataunpun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, semua keputusan tergantung individu.
"Ini merupakan respon atas peristiwa di Padang dan langkah awal revisi terhadap kebijakan-kebijakan pemaksaan seragam di daerah lain. Komnas HAM mengapresiasi kebijakan SKB 3 Menteri tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Namun, Beka mengingatkan bahwa ada banyak persoalan yang lebih besar dari sekadar seragam dan itu juga harus menjadi perhatian seluruh stakeholder. Misalnya, kurikulum yang mendorong peserta didik dan pendidik menghormati keragaman dan kesetaraan sebagai prinsip dasar, kebutuhan guru agama untuk peserta didik yang minoritas maupun lingkungan sekolah yang ramah terhadap latar belakang peserta didik yang beragam dan memiliki hak yang sama.
Semua itu, ujar Beka, perlu diperhatikan demi melaksanakan PR besar mewujudkan Sekolah Ramah HAM. "Lingkungan pendidikan juga harus 'dibenteng'" oleh kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif atau berdasar pada mayoritarianisme/favoritisme," tuturnya.
SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Menag Yaqut menyebut, latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan
pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Teranyar, kasus di SMKN 2 Padang.
Januari lalu, mencuat berita bahwa sekolah itu mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyebut sekolah mereka menerapkan aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi sejak 2005 merujuk pada pada instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab. Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala sekolah sudah meminta maaf.
"Saya meyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kami miliki, masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagimana yang terjadi di Sumatera Barat," ujar Yaqut dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Yaqut berharap, SKB 3 Menteri ini bisa menyelesaikan polemik dan diharapkan kasus seragam sekolah serupa tidak terulang.
DEWI NURITA