TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita nasional menjadi perhatian pembaca Tempo.co pada Senin 9 Februari, yang pertama soal Polri yang enggan mengungkap penyakit ustad Maaher At-Thuwailibi karena dianggap bisa mencoreng nama baik keluarga. Kedua, kemungkinan Komnas HAM akan turun tangan terkait kematian ustad yang memiliki nama asli Soni Eranata itu. Berikut rangkumannya.
1. Polri yang enggan mengungkap penyakit ustad Maaher At Thuwailibi
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengungkap sakit yang diderita oleh ustad Maaher At Thuwailibi. Maaher diketahui tutup usia karena mengidap sakit tersebut.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers daring pada Selasa, 9 Februari 2021.
Argo mengatakan, yang terpenting adalah penyebab kematian Maaher alias Soni Eranata terkonfirmasi karena sakit oleh dokter. Maaher pun sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Meninggal di Rutan Mabes Polri, Ini Profil Ustad Maaher At Thuwailibi
"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.
Ustad Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Mabes Polri, pada 8 Februari 2021 malam. Wafatnya Maaher pertama kali diumumkan oleh Aziz Yanuar. "Ustad Maaher Thuailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah," ucap Aziz seperti dikutip dari status WhatsApp pribadinya.
2. Komnas HAM akan turun tangan terkait kematian Ustad Maaher
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan ikut turun tangan untuk menyelidiki kematian Soni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021. Maheer yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian, disebutkan polisi tewas setelah sempat sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.
Anam mengatakan Komnas HAM akan sesegera mungkin melakukan permintaan keterangan tersebut. Selama ini, Anam mengatakan Komnas selalu memberi perhatian khusus pada kasus-kasus kematian dalam tahanan.
"Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Anam.
Ia menyebut bukan kali pertama Komnas HAM turun tangan dalam kasus kematian dalam rutan. Sebelumnya, mereka juga sempat mencari tahu perihal kematian Hendri Alfred Bakari, yang tewas di tahanan dengan kondisi jenazah dibungkus plastik dan kepala dilakban.
Maheer sebelumnya dikabarkan menderita sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun setelah dibantarkan, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.
Maheer ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap pada 4 Desember 2020. Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Maheer At-Thuwailibi bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya. "Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai-nya Banser ini ya'," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020.
EGI ADYATAMA | ANDITA RAHMA