TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, aset tersebut berupa kapal.
"Ada 20 kapal disita, punya HH (Heru Hidayat). Kapalnya salah satu terbesar di Indonesia, jenisnya LNG, nama kapalnya LNG Aquarius," ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Baca juga: Kasus Asabri, Jaksa Agung Sebut BPKP Taksir Kerugian Negara Rp 17 Triliun
Penyidik sebelumnya juga telah menyita aset berupa tanah seluas 194 hektare di daerah Maja milik Benny Tjokosaputro, tersangka lainnya dalam perkara ini.
Heru Hidayat merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia bersama Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama Asabri, bersepakat untuk mengelola dana investasi. Perusahaan asuransi ini pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu.