TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juni 2017-2018, Gustipar Pinayungan, pada Selasa, 9 Februari 2021. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.
Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012 hingga Maret 2017, Tri Yuwono. Lalu Staf Investasi PT Asabri periode 2010 sampai Maret 2017, AS dan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Februari-Mei 2017, IK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," ucap Leonard.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Maja
ANDITA RAHMA