TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, aset tersebut berupa tanah.
"Sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak. Luasnya 194 hektare. Atas nama Bentjok (Benny Tjokrosaputro)," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada 8 Februari 2021 malam.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Termasuk Adam Damiri
Febrie memastikan, tanah tersebut berbeda dengan aset tanah lainnya yang terlebih dahulu sudah disita untuk perkara PT Asuransi Jiwasraya. "Beda, beda," kata Febrie.
Bentjok, sebutan dari Benny Tjokrosaputro, merupakan satu dari delapan tersangka kasus Asabri. Dalam kasus ini, ia bersepakat dengan Adam Damiri selaku mantan Direktur Utama Asabri untuk mengelola keuangan Asabri.
Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana. "Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan) dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucap Febrie.