TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 9 Februari 2021.
Mereka yang dipanggil, yaitu Habrin Yake seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta Baary Elmirfak Hatmadja serta empat wiraswasta masing-masing Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, dan Dian Nudin.
Baca: Periksa Sespri Edhy Prabowo, KPK Dalami Penggunaan Uang untuk Beli Tanah
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Suharjito ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.