TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengelolaan sejumlah uang milik mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo yang digunakan untuk membeli aset.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap saksi tersangka Amiril Mukminin, yang juga selaku sekretaris pribadi Edhy.
"Saudara AM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan, untuk mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP kepada saksi yang diantaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Adapun untuk sumber uang yang diperoleh, diduga masih berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca: Penggeledahan Kasus Edhy Prabowo, Penyidik KPK Pulang dengan Tangan Kosong
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin.
ANDITA RAHMA