TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki Sirna Malasari sering mengurus perkara. Hakim menyebut pengurusan perkara itu dilakukan bersama rekannya yang berprofesi advokat, Anita Kolopaking. Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan amar putusan untuk Pinangki yang dibacakan hari ini.
"Dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm-7.50 pm ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Annas merupakan eks Gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi lahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Annas pada September 2019. Pemberian grasi membuat hukuman Annas dikurangi dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Hakim menilai percakapan tentang grasi Annas Maamun membuktikan bahwa Jaksa Pinangki biasa mengurus perkara dengan Anita Kolopaking. Sehingga, pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra (Joko Tjandra) bukan satu-satunya perkara yang pernah diutus oleh kedua orang itu.
"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Terdakwa biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," kata Hakim.
Adapun dalam perkara Djoko Tjandra, hakim memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima US$ 500 ribu dari Djoko, melakukan pencucian uang dan melakukan mufakat jahat untuk melakukan korupsi.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Berat Pinangki Hingga 10 Tahun Penjara