TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.
Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan Pinangki adalah penegak hukum, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan meringankan, Pinangki dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Pinangki.
Baca juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun