TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengawal program normalisasi sungai yang digulirkan pemerintah kota guna mencegah banjir Kalsel tak terulang.
"Kami pastikan Polri mengawal betul kegiatan normalisasi sungai dalam upaya penanggulangan bencana banjir. Jika ada pihak-pihak yang menentang maka berhadapan dengan aparat," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, mengutip Antara, Ahad, 7 Februari 2021.
Seperti kegiatan pembongkaran bangunan di Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Gang Pandu Banjarmasin, Sabana mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengawal Tim Satgas Normalisasi Sungai Pemkot Banjarmasin.
Nampak juga Direktur Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Widiatmoko, yang mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, menyatakan Polri mendukung sepenuhnya segala upaya mencegah banjir Kalsel tak terulang lagi di kemudian hari.
Sosialisasi surat edaran Perwali tentang Normalisasi Sungai kepada pemilik ruko atau bangunan sepanjang Jalan Veteran Banjarmasin pun terus dilakukan.
Dimana surat edaran Walikota Banjarmasin tertangal 5 Februari 2001 nomor 600/105-SET/DPUPR/II/2021 tentang pembongkaran bangunan di atas sungai. Proses pembongkaran memberikan batas waktu sampai tanggal 13 Februari 2021 kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Oleh karena itu, Sabana mengimbau masyarakat mematuhinya dan membantu menyelesaikan masalah banjir dengan membongkar bangunan yang menghalangi sungai atas kesadaran sendiri.
"Kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang sudah secara sadar membongkar bangunannya sendiri. Ini bentuk kepedulian lingkungan demi mengatasi permasalahan banjir (banjir Kalsel) akibat aliran sungai yang terganggu," tutur Sabana.
Baca juga: Greenpeace Nilai Banjir Kalsel Akibat Ekosistem Sudah Kritis