Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Serahkan Kompensasi Rp 7,8 Miliar untuk Korban Bom Bali I dan II

Reporter

image-gnews
Wisatawan berdoa saat mengenang 17 tahun tragedi Bom Bali di Monumen Ground Zero, Kuta, Bali, Sabtu, 12 Oktober 2019. Foto: Johannes P. Christo
Wisatawan berdoa saat mengenang 17 tahun tragedi Bom Bali di Monumen Ground Zero, Kuta, Bali, Sabtu, 12 Oktober 2019. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 36 korban bom Bali I dan II dengan total mencapai Rp 7,8 miliar.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan ini merupakan bagian dari 215 orang yang teridentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu. “Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari 2021.

Selain korban Bom Bali I dan II, LPSK juga menyerahkan kompensasi kepada 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo

Untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 orang korban meninggal peristiwa Bom Bali I dan II serta penembakan Poso operasi Sadra Maleo. Lalu 10 orang mengalami luka berat dari peristiwa Bom Bali I dan II, 5 orang luka sedang dari peristiwa Bom Bali I dan II, serta 2 orang mengalami luka ringan dari peristiwa Bom Bali I.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp 250 juta untuk korban meninggal, Rp 210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hasto, kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II, agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," ujar Hasto.

Baca juga: Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

1 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

3 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

5 hari lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

6 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

8 hari lalu

Penumpang terlibat adu mulut dengan petugas di Teminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Februari 2015. Penumpang kesal karena pihak maskapai tak kunjung selesai mengatasi keterlambatan penerbangan hingga belasan jam. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.


Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

9 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

13 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

14 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.