TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 36 korban bom Bali I dan II dengan total mencapai Rp 7,8 miliar.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan ini merupakan bagian dari 215 orang yang teridentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu. “Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari 2021.
Selain korban Bom Bali I dan II, LPSK juga menyerahkan kompensasi kepada 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo
Untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 orang korban meninggal peristiwa Bom Bali I dan II serta penembakan Poso operasi Sadra Maleo. Lalu 10 orang mengalami luka berat dari peristiwa Bom Bali I dan II, 5 orang luka sedang dari peristiwa Bom Bali I dan II, serta 2 orang mengalami luka ringan dari peristiwa Bom Bali I.
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp 250 juta untuk korban meninggal, Rp 210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.
Menurut Hasto, kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II, agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," ujar Hasto.
Baca juga: Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali
FRISKI RIANA