TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapi kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab.
Menurut Mahfud Md, hal tersebut tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab. "Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," cuit Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Ahad, 24 Januari 2021.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah," tutur Menko Mahfud Md.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menjelaskan, ketentuan mengenai seragam sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. “Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Ahad, 24 Januari 2021.
Menyikapi kasus ini, kata Wikan, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan penggunaan jilbab kepada siswa. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tutur Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud.
Baca juga: KPAI Anggap Aturan Jilbab SMKN 2 Padang Melanggar HAM
DEWI NURITA