TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Termasuk di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja.
Pantauan Tempo, delapan tersangka itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Mereka keluar dengan mengenakan rompi merah muda dan langsung diarahkan masuk ke dalam tiga mobil tahanan.
"Adapun enam tersangka lainnya adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015, BE dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, HS. Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021.
"Ditahan terpisah. Untuk ARD dan SW di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan BE, HS, IW, dan LP di Rumah Tahanan di Tangerang. Adapun untuk BT dan HH sudah ditahan lantaran telah menjalani kasus sebelumnya (Jiwasraya)," ucap Leonard.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Asabri Adam Damiri