TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-undang Pemilu bisa saja dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional 2021. Baidowi mengatakan, kendati sudah disepakati masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 dalam rapat kerja Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, daftar itu belum disahkan di rapat paripurna DPR.
"Artinya kemungkinan tidak merevisi UU Pemilu, dalam hal ini mengeluarkan dari Prolegnas 2021 itu masih sangat terbuka, karena terbukti juga tertahan di Badan Musyawarah," kata Baidowi dalam sebuah diskusi, Sabtu, 30 Januari 2021.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR ini mengatakan perubahan tersebut sangat mungkin terjadi. Hingga saat ini, DPR memang belum kunjung menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Prolegnas 2021. Padahal Baleg dan Menkumham telah mengetok palu atas 33 RUU Prolegnas 2021 pada Jumat, 15 Januari lalu.
"Sampai sekarang Prolegnas prioritas belum dibawa ke paripurna. Kenapa, saya bilang tadi ada kemungkinan berubah, ada kemungkinan UU Pemilu sementara dikeluarkan," kata Baidowi.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Saan Mustopa yang juga hadir di dalam diskusi lantas menanggapi. Menurut Saan, rapat Badan Musyawarah DPR yang terakhir sudah sepakat bahwa RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2021.
"Saya kan ikut Bamus juga, RUU Pemilu itu prioritas, memang sama pimpinan belum dibawa ke paripurna. Di Bamus sudah oke, Mas Awiek," kata Saan.
"Bisa jadi berubah lagi," jawab Baidowi seraya terkekeh.
PPP merupakan salah satu fraksi yang menolak revisi UU Pemilu. Menurut Baidowi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan digunakan. Dia menilai DPR dan pemerintah perlu menjaga kesakralan undang-undang pemilu hingga tak perlu merevisinya setiap hendak digunakan.