TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumpulkan para juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 pada Kamis kemarin, 28 Januari 2021. Pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, salah satunya diungkapkan politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani.
Menurut Arsul, Presiden membicarakan sejumlah isu, dari vaksinasi Covid-19 hingga normalisasi pelaksanaan kepala daerah dalam pertemuan itu. Mereka mengobrol ditemani suguhan bakso dan pempek Palembang.
"Terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi, siang ini telah menyediakan waktu untuk kami dapat menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi #covid19indonesia, radikalisme dan moderasi beragama, pilkada yang akan datang, dll," tulis Arsul lewat Instagramnya, arsul_sani_af.
Melalui pesan singkat, Arsul mengatakan Presiden meminta agar semua kekuatan politik, terutama partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan betul perubahan Undang-undang Pilkada. Substansi perubahan UU Pilkada ini tertuang dalam draf revisi UU Pemilu yang sebelumnya disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.
Baca juga: 6 Fakta Terkait Revisi UU Pemilu yang Mengemuka di Dewan
Jadwal pilkada memang tengah menjadi perdebatan di antara partai-partai politik. Dalam draf RUU Pemilu, jadwal pilkada akan dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023, sesuai siklus lima tahunan setelah Pilkada 2017 dan 2018. Adapun pilkada serentak nasional akan digelar pada 2027.
Sedangkan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, jadwal pilkada berikutnya adalah 2024 atau di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Sikap DPR terbelah antara mendukung atau menolak normalisasi pilkada serta revisi UU Pemilu ini.
Menurut Arsul, Presiden menyampaikan ihwal pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi yang masih jauh dari pulih. Jika ada hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan antarelemen masyarakat, seperti halnya pilkada di daerah tertentu, hal itu akan mengganggu pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat itu sendiri.
"Jadi intinya Presiden Jokowi meminta agar dikaji betul dari berbagai kepentingan, tentunya kepentingan bangsa dan negara, manfaat dan mudaratnya ada Pilkada lagi yang lebih cepat daripada yang sudah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni akhir tahun 2024," ujar Arsul.