Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lantik Jadi Rektor USU, Kemendikbud Anggap Muryanto Amin Tak Lakukan Plagiarisme

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Muryanto Amin. usu.ac.id
Muryanto Amin. usu.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (USU) melantik Muryanto Amin menjadi Rektor USU Periode 2021-2026 di Kantor Kemendikbud RI Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menyebut, Muryanto dilantik usai dinyatakan tidak terbukti melakukan plagiat.

"Setelah dilakukan kajian, apa yang dilakukan Pak Muryanto tidak bisa dikategorikan sebagai plagiasi," ujar Nizam dalam konferensi pers, Kamis, 28 Januari 2021.

Sebelumnya Rektor USU Runtung Sitepu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang berisi penjatuhan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas akademika kepada Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu diduga melakukan praktek self - plagiarism atau auto plagiasi artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India, yang terbit pada September 2017. Hal ini terjadi saat kenaikan pangkat dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar.

Baca juga: Gubernur Sumut dan 9 MWA Tak Hadiri Pelantikan Rektor USU

Runtung dalam suratnya mengatakan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri), maka ada sanksi melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademik. Akibat sengkarut tersebut, Muryanto semula terancam tidak bisa dilantik menjadi rektor.

Terkait kasus ini, ujar Nizam, Kemendikbud melakukan pendalaman dengan membentuk tim review independen yang berasal dari UI, UGM, Unnes. Dari kajian yang dilakukan, ujar dia, Muryanto dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur plagiasi sebagaimana diatur dalam Permendiknas No.17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1a Permendiknas 17/2010 adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak
lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Dalam kasus Muryanto, lanjut Nizam, yang terjadi adalah penerbitan ulang atas suatu karya. "Kalau kita menerbitkan publikasi itu pada suatu jurnal dan copyright-nya kita serahkan pada penerbit tersebut, kemudian kita mempublikasikan lagi ke penerbit yang lain, itu ada pelanggaran Dalam kasus Pak Muryanto, ternyata publikasi dilakukan dengan prinsip open acsess. Artinya, hak ciptanya masih ada pada penulis, jadi tidak ada pelanggaran copyright," ujarnya.

"Selain itu, ditemukan fakta sebetulnya Pak Muryanto sudah menarik publikasi yang ganda tadi. Jadi penulis kan kadang-kadang dalam menerbitkan karya itu mengirim ke beberapa publisher. Dalam hal ini dua-duanya terbit, tapi satu sudah dicabut," lanjutnya.

Sehingga, ujar Nizam, dalam kasus ini Muryanto terbukti tidak bersalah dan Surat Keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang dikeluarkan Runtung Sitepu (Rektor USU sebelumnya) dinyatakan tidak berdasar.

"Tidak ada dasar penjatuhan sanksi (terhadap Rektor USU Muryanto), karena sekali lagi, yang dilakukan bukan plagiasi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

1 jam lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Penanganan Stroke Saat Golden Period, Ini yang Harus Dilakukan

17 jam lalu

Gejala stroke pada wajah yang perlu diwaspadai di antaranya kesulitan tersenyum hingga keluar air liur. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Penanganan Stroke Saat Golden Period, Ini yang Harus Dilakukan

Kenali tanda-tanda stroke, dan dalam 3 jam pertama atau golden period untuk memaksimalkan peluang pemulihan. Ini yang harus dilakukan.


UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Wabah Antraks Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

1 hari lalu

Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo menyuntikan vitamin dan vaksin antraks untuk sapi ternak warga pada kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023. Penyaluran vaksin sebagai langkah pencegahan penyebaran virus antraks (Bacillus Anthracis). ANTARA/Mohammad Ayudha
Wabah Antraks Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

Wabah Antraks melanda Gunungkidul dan Sleman, Yogyakarta. Apa Penyebabnya?


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

2 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

2 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

3 hari lalu

Masyarakat berdatangan ke Kampoeng Ramadhan Jogokariyan Masjid Jogokariyan. Dok. Istimewa
Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

Ini sejumlah tempat menarik di Yogyakarta untuk ngabuburit


Berkali-kali UGM Kritik Jokowi, Petisi Bulaksumur sampai Kampus Menggugat

5 hari lalu

Civitas Akademika di Yogyakarta melakukan gerakan moral Kampus Menggugat di Balairung UGM, Selasa, 12 Maret 2024. Antaranews
Berkali-kali UGM Kritik Jokowi, Petisi Bulaksumur sampai Kampus Menggugat

UGM menjadi salah satu kampus yang menggelar aksi mengkritisi pemerintahan Jokowi sejak 2-3 bulan yang lalu. Apa saja aksi mereka?