TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan rencana pemerintah yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Mereka menilai, rencana Kementerian Pertahanan mengimplementasikannya lewat perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara, belum terlalu penting.
"Kami memandang pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru, mengingat tidak hanya urgensi, pembentukannya saja dipertanyakan," ujar koalisi dalam keterangannya, Selasa, 26 Januari 2021.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga non profit. Mereka adalah Imparsial, ELSAM, LBH Pers, SETARA Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, Centra Inisiative.
Bahkan, mereka menyebut kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental. Pasalnya, koalisi menilai ada beberapa poin yang mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi.
"Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru," kata koalisi.
Koalisi mengakui, pembentukan Komponen Cadangan memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara. Namun mereka meminta pembentukan komponen ini tetap dijalankan dengan mempertimbangkan sekala prioritas agenda reformasi sektor keamanan, terutama pembangunan TNI.
Mereka menegaskan pembangunan TNI merupakan komponen utama yang masih menyisakan pekerjaan rumah. Mulai dari modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit, dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
Karena itu, koalisi menilai pemerintah salah kaprah dan jelas melakukan militerisasi dengan mempercepat implementasi lewat PP No. 3 Tahun 2021 tentang PSDN. "Seharusnya, Presiden melakukan legislative review terhadap UU ini sebelum UU ini diimplementasikan," kata mereka.
Jika memang pembentukan komponen cadangan tetap didorong, koalisi mengusulkan sebaiknya fokus melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) saja dan tidak perlu menjadikan masyarakat secara umum sebagai bagian objek dari pelatihan dasar kemiliteran.
"Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pasca pelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum," kata Koalisi.