TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat di Papua agar tidak melakukan tindak pidana terkait kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Argo meminta masyarakat agar menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
"Bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian, terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana," ucap dia melalui konferensi pers daring pada Senin, 25 Januari 2021.
Jika masyarakat ingin menyalurkan aspirasi terkait insiden tersebut, maka Argo mengarahkan untuk membicarakannya kepada kepolisian dan pimpinan setempat.
Baca juga: Pendukung Jokowi Dikritik atas Dugaan Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai
"Salurkan saja aspirasi kepada kepolisian setempat, maupun pimpinan yang ada di wilayah," kata Argo.
Kasus ini berawal ketika Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Ujaran rasisme itu termuat dalam unggahan akun Facebook yang diduga miliknya.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, diduga Ambroncius mengunggah foto Natalius Pigai dan menyandingkannya dengan foto gorila. Di unggahan lainnya, dia mengomentari pemberitaan yang berisi pernyataan Natalius bahwa rakyat berhak menolak vaksinasi Covid-19.
Kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai awalnya dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat. Akan tetapi, Bareskrim memutuskan menangani kasus ini karena lokasi pelaku diduga ada di Jakarta.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI