TEMPO Interaktif, Ponorogo: Kepolisian Resor Ponorogo menggagalkan peredaran pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 110 karung atau seberat 5,5 ton yang diangkut menggunakan dua truk. Polisi juga menahan tersangka pelaku peredaran, Murtini, 54, warga Mangunsuman, Ponorogo.
Polisi berhasil membongkar peredaran ilegal itu saat pelaku tengah menurunkan pupuk dari atas truk. Murtini kepada penyidik mengaku membeli pupuk bersubsidi itu dari sejumlah kios pupuk di Jawa Tengah untuk dijual kembali kepada petani di daerah Sawoo, Ponorogo.
Murtini memanfaatkan mementum kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami petani Ponorogo sejak sebulan terakhir.
Saat memasuki musim tanam, pupuk bersubsidi di Ponorogo hilang dari pasaran. Kalau pun ada, harganya melambung hingga Rp 90 ribu per kantong, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp 72.500.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Edi Susanto, mengatakan sesuai peraturan pemerintah distribusi pupuk bersubsidi dibagi berdasarkan wilayah. Pupuk asal Jawa tengah, katanya, tidak boleh diperjualbelikan di Jawa Timur, begitu pun sebaliknya.
Murtini, tambah Edi, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
Untuk memastikan bukti pelanggarannya, polisi akan mendatangkan saksi ahli dari distributor pupuk PT Pusri. "Pupuk bersubsidi hanya digunakan untuk petani di daerah yang bersangkutan," katanya.
Selama sepuluh bulan terakhir, polisi Ponorogo menggagalkan empat kali penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi yang diselundupkan di antaranya jenis urea, ZA dan phospat yang sangat dibutuhkan petani saat musim tanam.
Eko Widianto