TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Pilkada Surabaya pada Selasa, 26 Januari 2021. Gugatan ini diajukan oleh calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin.
"Kami mengapresiasi MK yang telah menindaklanjuti permohonan kami," kata Machfud saat jumpa pers di Surabaya, Jumat, 22 Januari 2021.
Machfud mengatakan bahwa MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021. Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal.
"Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," katanya.
Menurut dia, fakta tersebut untuk menunjukkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.
"Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka kotak pandora kecurangan pilkada yang lalu," kata Machfud.
Baca: PDIP Siapkan Tim Lawan Gugatan yang Diajukan Machfud Arifin di MK.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, berharap agar persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan. Ia mengatakan, pasangan Machfud dan Mujiaman menyadari MK makin berjalan menuju peradilan yang maju dan menjunjung keadilan substansial.
"MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekadar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran masif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Surabaya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2020 di Surabaya menetapkan Paslon Nomor 01 Eri Cahyadi - Armuji mendapat 597.540 suara dan Paslon Nomor 02 Machfud Arifin - Mujiaman mendapat 451.794 suara.