Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Sebut Pemecatan Ketua KPU Memiliki Dasar dan Fakta yang Kuat

image-gnews
Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan lembaganya memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara etik penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Muhammad saat ditanya ihwal keputusan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami menegaskan sekali lagi di hadapan Bapak Ibu yang terhormat, DKPP tidak memiliki pretensi dalam memutus perkara," kata Muhammad, Selasa, 19 Januari 2021.

Muhammad mengatakan, DKPP membuat keputusan setelah menilai fakta persidangan. Ia menyebut sidang-sidang DKPP pun bersifat terbuka dan dapat disaksikan siapa pun. Begitu pula pemeriksaan Arief Budiman. "Tidak ada yang kami tutup dari akses publik," ujar Muhammad.

Muhammad menjelaskan, putusan terhadap Arief Budiman diambil dalam waktu dua pekan setelah sidang etik selesai. Waktu pengambilan putusan ini masih dalam tenggat 30 hari seperti yang diatur dalam Peraturan DKPP tentang pedoman beracara.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Angkat Bicara Soal Pemecatannya Oleh DKPP

Meski begitu, Muhammad enggan mengomentari secara rinci putusan yang diambil lembaganya. Ia mengatakan pihaknya terikat Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang kode etik DKPP untuk tidak mengomentari atau membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota Komisi II, Muhammad mengatakan DKPP akan memberikan jawaban secara tertulis. "Kami akan melanggar sedikit kode etik kami karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat Bapak-bapak di Komisi dua, tapi kami akan jawab secara tertulis," kata dia.

Selain itu, Muhammad berharap semua pihak membaca secara komprehensif dan tuntas putusan DKPP tentang pemberhentian Arief. Dia menyebut hal itu demi memahami mengapa DKPP mengambil keputusan tersebut. "Tolong dibaca dari A sampai Z, semoga itu membantu memahami kenapa DKPP mengambil keputusan itu, itu saja harapan kami," ujar dia.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya perlu juga diteliti obyektivitasnya.

"Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," kata Doli saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mendukung eks Ketua KPU Arief Budiman menempuh upaya hukum atas putusan pemberhentian tersebut. Junimart juga berpendapat putusan DKPP tidak bersifat final dan mengikat. "Ada upaya hukum, jadi tidak perlu ribut-ribut. Kalau enggak ada pengacara, datang saja ke kantor pengacara saya, enggak usah bayar Pak," kata Junimart dalam rapat tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

12 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

38 menit lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

5 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

7 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

8 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

12 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

23 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.