TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bakal menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit Ummi Bogor di kasus Rizieq Shihab.
"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi Satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh rumah sakit agar bersikap kooperatif dengan Satgas dan pemerintah," ujar Bima Arya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Januari 2021.
Adapun terkait bentuk sanksi apa yang akan diberikan, Bima Arya mengatakan masih akan mendalami. Namun, ia memastikan sanksi yang diberikan kepada RS Ummi Bogor sesuai dengan aturan. "Sanksinya pasti sesuai aturan," ucap Bima Arya.
Senin, 18 Januari 2021, Bima Arya menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Ia diperiksa selama kurang lebih tiga jam sebagai saksi pelapor terkait kasus RS Ummi Bogor.
Bima Arya mengatakan penyidik meminta untuk melengkapi keterangan ihwal fakta kasus yang baru didapatkan beserta kronologi kejadian di RS Ummi Bogor.
"Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana, minta bekerja sama dan berkoordinasi terkait status Rizieq, ternyata setelah didalami informasi itu benar. Salah satunya soal status positif Covid-19," kata Bima Arya.
Direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Buntut dari pelaporan itu, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq (Hanif Alatas), dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Aziz Yanuar Gusar Kerumunan Raffi Ahmad Cs Tak Diproses Seperti Rizieq Shihab
ANDITA RAHMA