Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat alokasi pupuk subsidi sebanyak 361.861 ton tahun pada tahun ini. Jumlah ini meningkat dibanding alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2020 lalu yakni sebanyak 356.663 ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa penyaluran harus segera dilakukan, ini dikarenakan beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
Baca Juga:
"Jangan ditunda-tunda lagi agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan laporkan saja ke pihak berwajib," tegas Mentan SYL, Jumat (15/1).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib melakukan kroscek pada distributor pupuk agar ketersediaannya terjamin
“Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujar Sarwo Edhy.
Baca Juga:
Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.