TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Sumidi menyatakan Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun.
"Meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan" kata Jaksa Sumidi membacakan tuntutan, Senin, 10 Mei 2021.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," kata Jaksa Sumidi.
Maria didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melakukannya bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau senilai Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa sempat menjadi buron selama 17 tahun. Ia terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM dan HAM pada Juli 2020.
Maria irit berkomentar ihwal tuntutan jaksa. Namun ia menilai tuntutan 20 tahun itu tidak berat. "Enggak, oh enggak," kata Maria singkat.
Adapun kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi menilai tuntutan jaksa keluar dari nilai keadilan. Dia menilai tak cukup bukti kliennya merupakan pemilik dari Gramarindo Group. "Kami akan siapkan pembelaan yang lebih rinci nantinya dengan harapan kebijakan hakim untuk membebaskan," kata Novel seusai sidang.
Maria Lumowa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dikenal Pandai Memikat, Ini Sosok Maria Lumowa
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA