Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

Reporter

image-gnews
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan warga negara (WN) Belanda Maria Pauline Lumowa dalam perkara dugaan korupsi pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun dan tindak pidana pencucian uang

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Hakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah hakim Saifuddin.

Baca: Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Maria Pauline Lumowa selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group didakwa melakukan korupsi lewat pengajuan pencairan beberapa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43 dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

5 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong


Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

6 hari lalu

Pita hitam bertuliskan
Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.


BNI Siapkan Langkah Antisipasi Kerugian Soal Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan

6 hari lalu

Gedung BNI di Jakarta
BNI Siapkan Langkah Antisipasi Kerugian Soal Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melakukan beberapa persiapan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani dan nelayan.


Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

6 hari lalu

Jangkauan pasar Sritex bahkan telah mencapai lebih dari 100 negara di dunia. Negara-negara yang dipasok oleh PT Sritex untuk kebutuhan tekstil, termasuk benang, kain, dan pakaian militer, antara lain Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia, Turki, dan anggota NATO. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp374 miliar.


Bos BNI Optimistis Program Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Membuat Sektor Perbankan Tumbuh

10 hari lalu

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, di Menara BNI Jakarta Senin, 30 September 2024. TEMPO/Ilona
Bos BNI Optimistis Program Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Membuat Sektor Perbankan Tumbuh

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa mendorong pertumbuhan sektor perbankan.


BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

11 hari lalu

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, di Menara BNI Jakarta Senin, 30 September 2024. TEMPO/Ilona
BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Persero) atau BNI mencatat laba bersih selama sembilan bulan hingga September 2024 mencapai Rp16,3 triliun


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Percepat Masa Transisi

11 hari lalu

Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tunjuk 4 Pelaksana Tugas, Percepat Masa Transisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjuk 4 plt itu guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian baru ini.


Komisi XIII Agendakan Rapat Bersama Seluruh Mitra Kerja Pekan Depan

13 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Komisi XIII Agendakan Rapat Bersama Seluruh Mitra Kerja Pekan Depan

Komisi XIII yang membidangi reformasi hukum dan HAM akan rapat kerja secara maraton dengan mitra kerja sepanjang pekan depan.


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

14 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.