TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan warga negara (WN) Belanda Maria Pauline Lumowa dalam perkara dugaan korupsi pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun dan tindak pidana pencucian uang
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Hakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah hakim Saifuddin.
Baca: Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Maria Pauline Lumowa selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group didakwa melakukan korupsi lewat pengajuan pencairan beberapa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43 dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi
Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.