TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk menggunakan data ketika membandingkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dan Agus Rahardjo.
"Selaku Menkopolhukam, tentu akan lebih baik jika Pak Mahfud berbicara menggunakan data, jadi tidak sebatas asumsi semata. Sebab, masyarakat akan semakin skeptis melihat pemerintah, jika pejabat publiknya saja berbicara tanpa ada dasar yang jelas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Selasa, 29 Desember 2020.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa tahun pertama KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri jauh lebih banyak memiliki prestasi jika dibanding saat era Agus Rahardjo.
Mahfud mengatakan pada era kepemimpinan KPK di bawah Agus Rahardjo, tak banyak hal yang bisa dilakukan oleh Komisi Antirasuah tersebut. Sedangkan di era Firli, Mahfud mengatakan KPK sudah berani menangkap menteri, DPD, DPR, hingga Bupati atau Wali Kota.
Kurnia menjelaskan, dalam catatan evaluasi satu tahun KPK oleh ICW, terlihat adanya kemunduran drastis dari kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Salah satunya terkait jumlah kegiatan penindakan.
ICW mencatat, ada 145 kegiatan penindakan di 2019 dan turun menjadi 91 kasus di 2020. Selain itu, untuk penuntutan, ada 153 kasus di 2019 dan turun menjadi 75 kasus di 2020.
Kemudian, jumlah tangkap tangan, di tahun ini KPK hanya melakukan tujuh kali kegiatan OTT. "Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), 2017 (19 kali), dan 2016 (17 kali)," ucap Kurnia.
Agus Rahardjo mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada Desember 2015. Ia pensiun pada Desember 2019. Di tahun pertamanya, 2015-2016, KPK mencatatkan rekor OTT terbanyak dalam satu tahun kepemimpinan yaitu 17 kasus.
Maka dari itu, ICW, kata Kurnia, meminta agar Mahfud membaca data terlebih dahulu agar pendapat yang disampaikan lebih objektif dan faktual.