TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah menghargai proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Penangkapan tersebut diduga terkait kasus ekspor benih lobster.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menyatakan hingga saat ini pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Eddy Prabowo.
"Apapun alasannya, pemerintah menyatakan mendukung apa yang dilakukan oleh KPK dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud Md dalam keterangan pers, Rabu, 25 November 2020.
Menurut Mahfud Md, selama ini pemerintah konsisten mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya, lanjut dia, dengan mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi.
Bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala perkara di kedua institusi tersebut mandek.
"Kami sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kami akan mem-backup-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
DEWI NURITA