TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Iya benar, jadwal pukul 10.00 WIB ya," ujar pengacara Tommy, Dion Pongkor, saat dihubungi pada Selasa, 29 Desember 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Tommy dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan.
Dalam kasus ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Ia diduga memberikan SG$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Napoleon dan US$ 150 ribu kepada Prasetijo.
Jaksa menyebut pemberian uang kepada dua jenderal ini untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Caranya dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Di mana, hasil dari penerbitan surat tersebut, Imigrasi menghapus status buron Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System atau ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian," ucap Jaksa Erianto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Atas perbuatannya, Tommy Sumardi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.