TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sumardi mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menyeretnya. Ia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor, mengatakan bahwa kliennya memenuhi syarat dan berhak untuk mendapatkan status JC. "Kalau klien kami tidak memberikan keterangan, tidak ada perkara ini. Maka itu, sesuai ketentuan, kami masuk sebagai saksi pelaku yang bekerja sama karena sudah membuka fakta seluas-luasnya," ucap dia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Tommy Sumardi telah membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
JPU menganggap Tommy Sumardi telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA