INFO NASIONAL-PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, menjalankan mitigasi dan pengawasan terhadap daerah yang mengikuti program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
Untuk program PEN yang menggunakan dana APBN, Kemenkeu telah bersinergi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), kementerian/lembaga, Pemda, serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) .
Sejumlah lembaga tersebut memberikan penjelasan secara terperinci langkah-langkah penanganan Covid-19 sejak awal pembentukan Perpu hingga perubahan postur pada APBN.
“Kerja sama dan komunikasi solid juga dilakukan Kemenkeu dan PT SMI dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK dengan adanya MoU,” kata Direktur Manajemen Risiko PT SMI, Faaris Pranawa dalam wawancara virtual, Jumat, 11 Desember 2020.
Menurut Faaris, SMI bekerjasama dengan Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kedeputian Pencegahan KPK untuk melakukan kajian mengenai pinjaman PEN Daerah. PT SMI juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun) untuk mendapatkan pertimbangan hukum terkait pinjaman PEN Daerah.
PT SMI juga memiliki forum koordinasi dengan Kemenkeu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol – RMP). Dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian merupakan norma standard dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah,” ujar Faaris yang juga lulusan FHUI tersebut.
Kehati-hatian PT SMI menyetujui pengajuan pinjaman dijalankan melalui tiga tahap. Pertama di tahap perencanaan, pemda yang mengajukan proposal pinjaman harus mengulas Rencana anggaran belanja (RAB) oleh Inspektorat agar proyek-proyek tersebut sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
Tahap kedua atau pelaksanaan, Inspektorat melakukan memberikan ulasan untuk setiap pencairan pinjaman. Proses ini turut diawasi Itjen Kemenkeu, BPKP, Kejagung, dan KPK. Tahap ketiga atau pertanggungjawaban, Inspektorat kembali mengkaji hasil laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dibantu konsultan pengawas PT SMI untuk melakukan verifikasi hasil dan manfaat dari pinjaman PEN Daerah tersebut.
Pengelolaan manajemen risiko PT SMI berbeda dengan lembaga keuangan yang memberi pinjaman pada debitur. PT SMI memperhatikan risiko sosial dan lingkungan atau Environmental and Social Due Diligent (ESDD) sebagai syarat penilaian untuk pembiayaan kepada daerah.
Penilaian PT SMI mencakup apakah proyek pemda memiliki dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Misalnya apakah lokasi proyek berada di kawasan hutan lindung? Atau Apakah dalam proyek pembangunan rumah sakit, limbah B3 ditangani dengan baik? “Jika kami temukan hal-hal yang perlu di perbaiki, kita tuangkan dalam Corrective Action Plan (CAP) agar pemda melakukan perbaikan proposal," kata Faaris.
Kemenkeu dan PT SMI memang melakukan proses assessment lima hari kerja untuk menilai pengajuan pinjaman dari pemerintah daerah. Waktu tersebut sudah disesuaikan dengan kesiapan pemda berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) saat mengirim proposal pinjaman.
“Dalam proses KAK kita baru lihat rancangan anggaran. Bagaimana memastikan anggaran tersebut tepat? Kita gandeng Inspektorat Daerah untuk mengkaji ulang KAK. Setelah Inspektorat memberi lampu hijau,baru kita lakukan pencairan,” ujarnya.(*)