TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia atau DI 2008-2011 Subandrio dan mantan Komisaris Utama PT DI 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia. Keduanya dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Kepala Divisi Perbendaharaan
PT DI Dedy Iriandy, mantan Komisaris PT DI 2012-2013 Binsar H Simanjuntak, dan mantan Komisaris PT DI 2013-2014 Slamet Senoadji.
Pemeriksaan terhadap lima saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.