Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Akan Periksa Calon Gubernur Sumbar di Pilkada 2020

Reporter

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap calon Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi, pada Kamis, 10 Desember 2020. Ia akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.

"Iya hari ini, Kamis, 10 Desember 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2020.

Mulyadi sedianya diperiksa pada 7 Desember, namun ia tidak datang. Alhasil, penyidik pun mengagendakan pemeriksaan ulang.

Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan. Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Namun lantaran ditemukan ada unsur pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. "Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana, pengacara pelapor, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020

Mulyadi - Ali Muchsin diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.

"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

9 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

16 hari lalu

Peserta malamang pada FBIM 2019, Palangka Raya, Selasa 18 Juni 2019.ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

Keunikan tradisi Idul Fitri atau lebaran di Sumatera Barat tak kalah dengan daerah lainnya. Di sini ada Malamang, Kabau SIrah, hingga Bakajang.


Menu Lebaran ala Padang: Lamang Tapai, Kue Sapik, hingga Itik Koto Gadang

16 hari lalu

Berbuka dengan Lamang Tapai
Menu Lebaran ala Padang: Lamang Tapai, Kue Sapik, hingga Itik Koto Gadang

Menu lebaran di tiap daerah banyak variannya, termasuk di Sumatera Barat. Makanan ala restoran Padang pun tersaji mulai lamang sampai Itik Koto Gadang


Banjir Lahar Gunung Marapi Terjang Daerah di Kabupaten Agam dan Tanah Datar

18 hari lalu

Banjir lahar dingin yang terjadi di Bukit Batabuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Jumat, 5 April 2024. Foto Istimewa.
Banjir Lahar Gunung Marapi Terjang Daerah di Kabupaten Agam dan Tanah Datar

Banjir lahar dingin dari Gunung Marapi pada Jumat sore, 5 April 2024, dipicu hujan deras


Pertamina Amankan Stok BBM Menjelang Mudik Lebaran di Sumatera Barat

23 hari lalu

Situasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat pada Arus Mudik pada Kamis 14 April 2023. TEMPO/Fachri Hamzah
Pertamina Amankan Stok BBM Menjelang Mudik Lebaran di Sumatera Barat

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaktifkan Satgas RAFI untuk memastikan stok BBM aman.


Konsumsi BBM Jenis Gasolin saat Lebaran di Sumatra Barat Diprediksi Naik, Gasoil Turun

23 hari lalu

Petugas menunjukkan cara mendaftar di website sebelum membeli BBM bersubsidi di SPBU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Jumat 1 Juli 2022. Pertamina menyosialisasikan mekanisme baru pembelian BBM bersubsidi dalam upaya memastikan penyaluran tepat sasaran, yakni dengan mendaftar melalui website subsidi.tepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konsumsi BBM Jenis Gasolin saat Lebaran di Sumatra Barat Diprediksi Naik, Gasoil Turun

Pertamina Patra Niaga memprediksi konsumsi BBM jenis gasolin bakal meningkat saat libur Idul Fitri 2024 di Sumatra Barat.


Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,5 Kilometer, Warga Sekitar Berhamburan Keluar Rumah

28 hari lalu

Gunung Marapi yang memendarkan bayangan lava pijar terlihat dari Jorong Batang Silasiah, Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Jumat 23 Februari 2024 malam. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi di Bukittinggi mencatat sejak Senin (19/2/2024) hingga Jumat (23/2) sore, aktivitas gunung yang berstatus siaga level III tersebut meningkat dengan 13 kali letusan dan 219 kali hembusan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,5 Kilometer, Warga Sekitar Berhamburan Keluar Rumah

Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat pada dinihari tadi membuat warga lokal berhamburan keluar rumah.


Erupsi Tengah Malam Gunung Marapi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 1,5 Kilometer

28 hari lalu

Gunung Marapi kembali mengeluarkan asap saat erupsi di Sumatera Barat, Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Erupsi Tengah Malam Gunung Marapi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 1,5 Kilometer

Gunung Merapi meletus pada Rabu dinihari, 27 Maret 2024. Lompatan abu vulkaniknya jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi beberapa bulan terakhir.


Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

28 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.