TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah Indonesia memperjelas posisi pemerintah Inggris terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda. Bamsoet, sapaan Bambang, meminta Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.
"Untuk meminta penjelasan mengenai posisi pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," kata Bamsoet dalam konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis, 3 Desember 2020. Benny Wenda diketahui bermukim di Inggris dan telah menjadi warga negara tersebut.
Bamsoet juga meminta Menteri Luar Negeri menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia yang tegas soal Papua. Nota diplomatik ini, kata dia, perlu disampaikan kepada pemerintah Inggris dan negara-negara Pasifik yang mendukung kemerdekaan Papua, salah satunya Vanuatu.
Dalam sejumlah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Vanuatu memang kerap menyampaikan dukungannya terhadap kemerdekaan Papua. Vanuatu juga menyinggung banyaknya pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih tersebut.
Bambang Soesatyo menyatakan MPR mengecam keras deklarasi Benny Wenda terkait kemerdekaan Papua. Menurut dia, deklarasi itu merupakan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua.
Menurut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini, deklarasi tersebut merupakan klaim sepihak yang tak sesuai dengan hukum internasional dan konstitusi. Ia mengatakan Indonesia adalah pemegang kedaulatan yang sah tentang Papua.
"Fakta menunjukkan bahwa tidak semua rakyat Papua bahkan mendukung Benny Wenda sebagai Presiden Papua," kata politikus Golkar ini.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, ULMWP menyatakan pembentukan pemerintahan sementara dalam penantian Papua Barat bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Namun Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TNPPB-OPM) menyatakan menolak deklarasi tersebut. Juru bicara TNPPB-OPM Sebby Sambom mengatakan Benny Wenda adalah warga negara Inggris, sehingga menurut hukum ia tak bisa menjadi Presiden Papua Barat.