Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, Ikhwan Mulyawan, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Rabu 2 Desember 2020. Kesepakatan ini untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, dan sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),
Penandatanganan nota kesepakatan terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,Tito Karnavian didampingi Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh turut menyaksikan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Gubernur Erzaldi mengatakan untuk menindaklanjuti hal ini pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal se-Bangka Belitung akan melakukan rapat koordinasi untuk membuat kesepakatan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diharapkan sudah membuat action plan dari kegiatan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal kwartal 2021 melalui kerja keras dan sinergisitas. Salah satunya melalui upaya peningkatan stabilitas di sektor pertambangan dan pembangunan khususnya di sektor perikanan dan kelautan dengan selesainya pembangunan dermaga dan pelabuhan.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU September lalu. BPKP sebagai pemeriksa internal pemerintah menjadi penting untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pemerintahan di daerah karena. Alasannya tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dalam sisi program dan anggaran.
Setelah penandatanganan, hal pertama adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema yang sama. Pandemi Covid-19 mengubah "Rule of Game" dari kegiatan yang direncanakan.
Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 semua kegiatan pembagian belanja barang dan modal, agar direalisasikan dari kuartal ke kuartal atau bulan ke bulan secara merata. Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban protokol kesehatan melalui 3M, daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program vaksinasi. Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh menyampaikan urgensi saat ini adalah percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 dan PEN, khususnya di daerah. Belanja pemerintah daerah menjadi penggerak utama roda perekonomian di masa pandemi ini.