TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan uang yang berada di dalam kotak amal di berbagai minimarket sebagai salah satu sumber dana.
Hal itu diungkap kepolisian usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 24 anggota JI yang diringkus selama periode Oktober-November 2020.
“Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Desember 2020.
Awi mengatakan, dana diperuntukkan untuk menerbangkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Selain itu, digunakan juga untuk membeli senjata dan bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aksi amaliyah atau jihad. “Kemudian untuk menggaji para pemimpin markaziyah JI," kata Awi.
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 24 anggota JI dalam kurun waktu Oktober-November 2020. Sebagian yang ditangkap merupakan petinggi.
Penangkapan itu dilakukan di Jawa Tengah (4 orang), Jawa Barat (2 orang), Banten (1 orang), Jabodetabek (8 orang), Yogyakarta (1 orang), dan Lampung (8 orang).