TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sekretaris pribadi Djoko Tjandra sekaligus karyawan Mulia Group, Nurmawan Fransisca ihwal penyerahan uang dari sang bos kepada terdakwa Tommy Sumardi. Total, ada lima kali penyerahan uang dengan pecahan dolar AS dan dolar Singapura melalui sosok bernama Nurdin, yang juga seorang karyawan Mulia Group.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra pada hari ini, 30 November 2020. Fransisca hadir sebagai saksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Fransisca menjelaskan, pada 27 April 2020, ia mendapat perintah dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang senilai US$ 100 ribu. Melalui sambungan telepon, Djoko Tjandra meminta agar uang tersebut diserahkan pada Nurdin.
"Saat itu, pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," kata Fransisca.
Esoknya, pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko Tjandra saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada Fransisca, Djoko Tjandra mengutus agar berpindah tujuan menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy.
Di lokasi tersebut, Fransisca menyerahkan uang Sing$ 200. Uang tersebut diberikan kepada Tommy di sebuah ruangan rapat di bagian Bisnis Centre. Di ruangan itu, ia sempat meminjam komputer untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.
"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," beber dia.
Selanjutnya pada 29 April 2020, Djoko Tjandra kembali menyuruh Fransisca untuk menyerahkan US$ 100 ribu yang tersimpan di brankas. Ia pun langsung mengambil dan memberikannya kepada Nurdin.
"Pada tanggal 29 April itu sebesar US$100 ribu dalam pecahan seratus USD. Karena saya ada di kantor, saya ambil dari brankas. Setelah itu saya kasih ke Nurdin untuk kemudian ke Tommy Sumardi," ucap Fransisca.
Lalu, pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra meminta Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar US$ 100 ribu. Kemudian disusul US$ 50 ribu pada 22 Mei 2020.
Fransisca mengatakan, seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh dirinya sendiri, untuk kemudian dikirim kepada Djoko Tjandra melalui surel. Kepada jaksa, Fransisca pun tak tahu peruntukkan uang tersebut. "Saya masih kurang paham, pak," kata dia