TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan naskah kotbah Jumat yang disusun Kementerian Agama (Kemenag). Naskah khutbah itu dibikin hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da'i, ustadz, mubalig dan penceramah agama," ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 28 November 2020.
Dia menambahkan penyiapan naskah khutbah Jumat ini merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kemenag kepada masyarakat.
Dalam penyusunan naskah kutbah Jumat, lanjut dia, Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya.
"Kementerian Agama hanya berperan sebagai fasilitator. Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ujar Zainut.
Kotbah Jumat dinilai perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Sehingga, ujar Zainut, hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah kotbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
"Penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," ujarnya.