TEMPO.CO, Jakarta - Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020. Meski ditangkap, Anggota DPR periode 2019-2024 itu tak dijadikan tersangka.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru 7 orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Dari tujuh orang itu, salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah staf istry Edhy Prabowo, Ainul Faqih. KPK menduga Faqih berperan menerima duit dari PT Aero Citra Kargo, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk sebagai pengangkut bayi lobster dari Indonesia ke luar negeri.
PT ACK menarik tarif dari setiap eksportir sebanyak Rp 1.800 tiap ekor. Padahal wajarnya, biaya ekspor untuk tiap benih lobster adalah Rp 200 sampai Rp 300. KPK menduga sebagian duit itu masuk ke kantong Edhy. Caranya, duit ekspor yang masuk ke PT ACK ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar, pemegang saham PT ACK yang diduga hanya nominee dari Edhy Prabowo. Selanjutnya duit itu ditransfer ke rekening Ainul Faqih sebanyak Rp 3,4 miliar.
KPK menyebut duit itu digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis. Salah satunya, untuk belanja barang mewah di Honolulu, tanggal 21 sampai 23 November 2020. KPK menyebut sejumlah Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Barang-barang itu telah disita KPK. Selain Edhy dan istrinya, KPK menduga duit itu juga dinikmati oleh dua staf khusus Edhy, Andreau Pribadi dan Amirul Mukminin. Keduanya turut ditetapkan menjadi tersangka.