TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjelaskan alasan kehadiran jabatan staf khusus (Stafsus) di lembaga antirasuah. Dia mengatakan Stafsus merupakan pengganti penasihat KPK.
“Adanya staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut oleh UU 19 2019 (UU KPK hasil revisi),” kata Alex di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Jabatan staf khusus muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK. Itu merupakan aturan yang baru dibentuk mengenai struktur baru KPK era Firli Bahuri. Selain Stafsus, pimpinan KPK juga menambahkan Kedeputian Pendidikan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta menambahkan Inspektorat.
Soal Stafsus, Alex mengatakan, posisi mereka dalam struktur baru KPK itu akan mirip Penasihat KPK. Mereka tidak akan melekat pada komisioner secara perseorangan.
Menurut Alex, jumlah Stafsus dibatasi maksimal sebanyak lima orang. Mereka akan terdiri dari ahli di bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan internasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.
Stafsus akan berstatus seperti pegawai kontrak. KPK akan memperkerjakan mereka dalam rentang waktu tertentu selama dibutuhkan. Alex mengatakan belum diatur jumlah gaji yang mereka terima.