TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata masih melanjutkan rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan KPK. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan usulan anggaran itu masih diberi tanda bintang atau belum mendapat persetujuan.
“Anggaran mobil dinas kalau dari anggarannya rasa-rasanya masih diberi tanda bintang,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Alex mengatakan selain usulan mobil dinas, ada sejumlah anggaran lainnya yang diberi tanda bintang. Dia menjelaskan pemberian tanda itu menandakan bahwa persetujuan terhadap usulan itu masih dipertimbangkan.
“Jadi ada beberapa anggaran KPK itu yang diberi bintang. Nah, itu bisa demosi atau tidak nanti tergantung pada kondisi keuangan negara,” ujar Alexander Marwata. Salah satu kondisi keuangan negara itu adalah pandemi Covid-19.
KPK mengajukan mobil dinas untuk posisi Ketua KPK sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk empat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp 1 miliar. Mobil dinas juga dianggarkan untuk 5 anggota Dewan Pengawas KPK dan 6 pejabat eselon I KPK dengan besaran masing-masing Rp 702 juta.
Usulan ini mendapatkan kritik keras dari publik karena dinilai pengadaan mobil dinas pimpinan KPK tidak berbanding lurus dengan upaya pemberantasan korupsi. Mendapatkan kritikan itu, KPK sempat mengatakan akan menimbang ulang usulan ini.