TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan tiga alasan lembaganya mengubah struktur organisasi. Perubahan ini diatur lewat Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola.
“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai 2024 dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi,” kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 19 November 2020.
Alex mengatakan pimpinan KPK era Firli Bahuri memberantas korupsi lewa tiga pendekatan. Pertama melalui pendidikan antikorupsi. Dia mengatakan pendekatan preventif itu dilakukan untuk meniadakan niat untuk melakukan korupsi.
Pendekatan kedua, kata dia, lewat perbaikan sistem dan kebijakan. “Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi,” kata dia. Ketiga, kata Alex, pendekatan yang digunakan melalui penindakan.
Adapun Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang telah disahkan mengubah struktur KPK. Dalam peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan. Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Deputi ini terdiri atas 5 jabatan, yaitu Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri paling banyak 5 Direktorat Koordinasi dan Supervisi sesuai strategi dan kebutuhan wilayah, serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring terdapat jabatan baru, yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Sedangkan pada Deputi Bidang Informasi dan Data terdapat 2 jabatan baru, yaitu Direktorat Manajemen Informasi dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat staf khusus dan inspektorat.
Struktur baru ini dinilai membuat KPK gemuk. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai perubahan struktur organisasi KPK bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
"ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahakamah Agung," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 November 2020.
Kurnia mengatakan, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Namun, kata Kurnia, yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. "Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujarnya.